Keempat menolak dengan tegas semua tindakan/atau upaya-upaya dalam merubah tatanan adat-istiadat yang berlaku di Negeri Passo, yang dilakukan oleh orang/pihak-pihak yang BUKAN merupakan anak adat/orang asli Negeri Passo, dengan pembuktian TIDAK memiliki hak-hak Dati berupa Register Dati di Negeri Passo.
Dan kelima selaku anak-anak adat Negeri Passo menolak dengan tegas adanya kedudukan/jabatan Soa Bebas dalam tatanan pemrintahan adat yang sekarang ini berlaku di Negeri Passo, karena keberadaan serta kedudukannya tidak memiliki kekuatan legalitas baik secara tertulis maupun pengakuan secara lisan.
Selain pernyataan sikap yang mereka juga telah menyurati Penjabat Walikota Ambon perihal penolakan Perneg mata rumah perintah Negeri Passo.
Peter Simauw perwakilan dari keluarga Simauw selaku mata rumah parenta di Negeri Passo, pada kesempatan tersebut menegaskan mata rumah parenta di negeri Passo hanya satu yakni mata rumah Simauw dan itu sudah ada sejak nenek moyang Negeri Passo dan telah memerintah di Negeri Passo sejak 14 Mei 1625
Menurutnya berdasarkan bukti jelas bahwa Simauw adalah satu satunya mata rumah parenta di Negeri Passo diantaranya pada tanggal 14 Mei 1625 Negeri Passo di pimpin oleh Domenggoes Simauw dan dilantik oleh De Governeur Genneral Van Moloku Peter De Carpantier.











