Polemik Penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Passo Terus Berlanjut

oleh -607 views

Porostimur.com, Ambon – Penetapan dua mata rumah parenta di negeri Passo yang dilakukan sepihak oleh Saniri Negeri menuai kecaman. Pasalnya selama turun temurun Negeri Passo hanya memiliki satu mata rumah parenta, yakni mata rumah Simauw.

Persoalan pun terus berlanjut dan hingga kini belum memperoleh titik terang dalam penyelesaiannya sehingga berdampak kepada kepemimpinan di negeri itu yang belum memiliki pemimpin defenitif.

Saat menggelar jumpa pers, Kamis (1/8/2024) perwakilan anak anak adat Negeri Passo yang terdiri dari Simauw, Parera, Tuwatanassy, Latupella, Rinsampessy dan Titariuw, menyampaikan 5 pernyataan sikap
yang secara tegas menolak semua tindakan dan upaya dalam merubah tatanan adat yang berlaku di Negeri Passo.

Baca Juga  Penuhi Janji Temui Aliansi, Wali Kota Tual Tuai Apresiasi

Yakni pertama bahwa Negeri Passo adalah merupakan Negeri Adat dengan masyarakat hukum adat yang memiliki norma adat istiadat yang dimiliki secara turun temurun dari dahulu sampai sekarang.

Kedua bahwa pengakuan selaku anak-anak adat Negeri Passo adalah merupakan pengakuan mutlak yang diakui dari dahulu sampai sekarang, dengan memilik kedudukan sebagai masyarakat hukum adat dalam struktur pemerintahan secara adat yang diwariskan secara turun temurun.

Ketiga bahwa selaku anak-anak negeri/adat yang memiliki bukti kepemilikan hak-hak atas bidang-bidang tanah berupa Register Dati, sebagai salah satu bukti kejelasan bahwa Negeri Passo adalah Negeri Adat, sehingga pada saat ini kami merasa berkepentingan dalam mendukung semua proses pemerintahan yang berkaitan dengan adat-istiadat yang berlaku di Negeri Passo.

No More Posts Available.

No more pages to load.