Porostimur.com, Daruba – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menguak persoalan serius yang melibatkan sejumlah pelajar.
Polisi mengamankan 11 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang berstatus terduga pelaku, sementara tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Kasubsipenmas Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muh Yusuf K, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Kecamatan Morotai Utara.
Menurut keterangan kepolisian, korban bersama seorang temannya awalnya diajak oleh sejumlah terduga pelaku menuju sebuah bangunan sekolah.
Dari lokasi tersebut, korban dan temannya kemudian dibawa menuju sebuah kebun warga yang berada tidak jauh dari sekolah.
Keduanya disebut sempat menolak dan hendak kembali ke rumah. Namun, menurut polisi, korban dan temannya diduga mendapat ancaman sehingga akhirnya mengikuti keinginan para terduga pelaku.
“Korban bersama temannya kemudian diduga diajak menuju sebuah kebun warga yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Korban dan temannya sempat menolak ajakan tersebut dan hendak kembali ke rumah,” kata Yusuf dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Korban Diduga Dicekoki Miras hingga Tidak Berdaya
Di lokasi tersebut, polisi menduga korban dan temannya dipaksa mengonsumsi minuman keras yang diberikan berulang kali.
Akibatnya, korban disebut mengalami kondisi mabuk dan tidak mampu memberikan perlawanan secara normal.









