Polisi Bekuk 3 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil di Bombana

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com, Bombana – Tiga pria pelaku rudapaksa siswi kelas 3 SMP dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, pada Minggu (26/1/2025). 

Akibat perbuatan ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SU (55), AS (39), dan SA (81), korban yang masih berusia 14 tahun itu tengah mengandung dengan usia kehamilan 6 bulan. Diketahui korban tinggal di rumah salah satu pelaku, SA. 

Kasatreskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febry Widanarko mengatakan rudapaksa di Bombana ini terjadi lantaran korban tinggal bersama pelaku SA sejak lama.

“SA sudah dianggap sebagai ayah angkat oleh korban. Aksi tak terpuji para pelaku terungkap, saat keluarga korban mendapatkan informasi kalau Putri tengah mengandung, pada Sabtu (25/1/2025) lalu,” ugkap Iptu Yudha.

Keluarga yang datang langsung menginterogasi korban untuk mencari tahu siapa pelaku rudapaksa di Bombana ini. Dari hasil interogasi itu, korban mengaku sering kali disetubuhi oleh para pelaku di dalam kamar SA. 

Baca Juga  HIPMI Maluku dan Gema Pemuda Gelar Trauma Healing bagi Anak-anak Korban Konflik di Patahuwe

Aksi rudapaksa para pelaku di Bombana ini dilakukan sejak 2023 lalu hingga 2025 ini.

“Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain, takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain,” ujar Yudha terkait kasus rudapaksa di Bombana.

No More Posts Available.

No more pages to load.