Sebagaimana diketahui, Lilihata diciduk Rabu (23/2/2022) pukul 13.00 WIT di rumahnya di kawasan Karang.
Kendati berdomisili di kawasan Karang Panjang, namun tersangka juga merupakan warga Negeri Hutumete, Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.
Lantaran memiliki 32,96 gram sabu, Edsan Lilihata warga kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diciduk.
Lilihata diciduk di rumahnya, Rabu (23//2/2022) sekitar pukul 13.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022) menjelaskan, Lilihata ditangkap setelah sebelumnya penyidik sudah mendapat informasi dan sudah membuntuti tersangka.
“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Maluku menangkap tersangka di kawasan Karang Panjang yang saat itu tersangka membawa barang bukti berupa kotak yang didalamnya terdapat celana pendek. Di dalam celana pendek tersebut ada paket narkoba sejumlah 2 bungkus plastik bening yang ketika ditimbang itu beratnya adalah 32,96 gram,” jelasnya.
Menurutnya tersangka memperoleh barang tersebut berawal sejak 27 Januari 2022.
“Tersangka mendapatkan barang ini berawal sejak 27 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIT. Tersangka saat itu menelpon seseorang yang adalah saudara yang inisial OP yang berada di LP Cipinang Jakarta. Kemudian pada 28 Januari 2022 narkoba ini dikirim dari Jakarta,” ungkap Ohoirat didampingi Kanit 1 Subdit III Iptu Andi Amrin.









