Porostimur.com, Ternate — Dugaan pengembalian sejumlah alat berat milik PT Subaim Mining Nusantara (SMN) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menuai sorotan tajam dari praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni. Ia mempertanyakan dasar hukum serta transparansi proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
Bahtiar menilai, penyitaan alat berat yang sebelumnya dilakukan penyidik Mabes Polri merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, pengembalian aset tersebut, jika benar terjadi sebelum proses hukum tuntas, patut dipertanyakan secara serius.
“Kalau sampai dilakukan penyitaan alat berat, itu artinya ada dugaan kuat perusahaan tersebut ilegal. Pertanyaannya, kenapa alat berat itu bisa dikembalikan begitu saja? Seharusnya proses hukum dilanjutkan sampai ke Jaksa,” ujar Bahtiar, Sabtu (27/12/2025).
Penyitaan Tak Boleh Berhenti di Tengah Jalan
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu menegaskan, penyitaan merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang tidak boleh dihentikan tanpa kejelasan mekanisme lanjutan.
Menurutnya, jika alat berat yang telah disita justru dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik.
“Penyitaan oleh penyidik itu bukan formalitas. Kalau tidak dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan, maka integritas penyidik patut dipertanyakan,” tegasnya.
Bahtiar juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan tidak tebang pilih dan tidak tunduk pada kepentingan ekonomi atau kekuasaan tertentu.












