Porostimur.com, Ambon – Polsek Baguala melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Rabu siang (9/4) pukul 13.45 WIT, bertempat di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kegiatan razia tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Sprin/42/IV/2025/Polsek Baguala, dengan fokus pada peredaran miras tradisional jenis Sopi yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, baik secara individu maupun kelompok.
Razia dipimpin langsung oleh Wakapolsek Baguala Ipda Eddy Risakotta dan dikordinir oleh Kapolsek Baguala Iptu Michael Alfons, S.H. Turut terlibat dalam kegiatan ini Kanit Samapta Aiptu J.W. Maitimu, S.Sos, KSPK Shift I Aiptu Terin Tapilattu, Kanit Intekam Aipda Benny Manakane, serta empat personel Polsek lainnya.
Sasaran razia adalah barang muatan pada jasa angkutan umum jalur lintas Seram yang transit di Terminal Passo serta jasa ojek yang melintas di wilayah tersebut dan dicurigai membawa minuman keras.
Hasil dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 200 liter minuman keras tradisional jenis Sopi yang dimiliki oleh seorang pria berinisial Ferdi Wattimena (42), warga Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kendaraan angkutan umum “Putra Bungsu” yang melayani rute lintas Seram. Minuman keras itu dikemas dalam berbagai wadah, yaitu satu karton, satu jerigen 5 liter, serta empat karung ukuran 50 kg yang diisi plastik bening berisi sopi.









