Porostimur.com, Labuha – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Halmahera Selatan mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara tersebut kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga realisasi kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Benar, saat ini kita lagi tangani perkara tersebut,” kata Wahyu kepada Porostimur.com, Kamis (8/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan pelaksanaan kegiatan serta barang yang benar-benar direalisasikan dan disalurkan kepada penerima manfaat.
Anggaran Rp5 Miliar, Realisasi Pengadaan Dipertanyakan
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk kegiatan belanja perlengkapan siswa.









