Politikus PD: Hati-hati! Cabut Paspor Veronica Koman Bisa Langgar HAM

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Politikus Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik meminta polisi berhati-hati soal usul pencabutan paspor tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman.

Rachland menilai, jika paspor Veronica dicabut dan membuatnya kehilangan kewarganegaraan (terjadi statelessness), hal tersebut menjadi pelanggaran HAM.

“Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan seseorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi,” tulis Rachland di akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, Minggu (8/9).

Rachland mengungkapkan hak atas kewarganegaraan merupakan pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Dia lalu mengutip pernyataan seorang filsuf Jerman, Hannah Arendt, yang menyebut hak asasi manusia sebagai “the right to have rights”.

“Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” katanya.

Baca Juga  Bau Busuk Limbah Ganggu Aktivitas Kantin Unpatti, Mahasiswa Desak Rektor Segera Bertindak

Dikatakannya, pelanggaran pada hak atas kewarganegaraan yang mengakibatkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya adalah salah satu ciri totalitarian rezim Orde Baru. Menurut Rachland, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gusdur) telah memperbaiki kesalahan ini dengan menerbitkan inpres pemulihan hak kewarganegaraan pada orang-orang Indonesia di Eropa.