Porostimur.com | Namlea: Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buru melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Buru.
Tersangka yang berinisial VS dan AX dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening, 1 buah hp Samsung dan 1 buah hp Nokia.
Kedua tersangka terlibat tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Yang terjadi di jalan menuju arah Karaoke Alexis desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 pukul 15:00 WIT .
Perlu disampaikan bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 11 September 2020 s/d 04 November 2020.
Sebelum diserahkan kepada Jaksa kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Buru kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test serta dinyatakan sehat oleh dokter pada Poliklinik Polres Buru. (ima/hp)