Porostimur.com, Labuha – Satuan Reskrim Polres Halsel telah menetapkan enam orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan Polindes dan Pagar kantor Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang terjadi pada Selasa 10 Januari 2022,
Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti berupa video dan dokumentasi,” ujarnya, Senin (16//1/2023).

Herry Purwanto mengatakan, lima orang diduga menjadi pelaku, di antara empat laki-laki dan satu perempuan dan telah dilakukan penahanan.
“Dan tidak menutup kemungkinan pelaku pengrusakan akan masih bertambah. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.
Herry menambahkan, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidan dengan dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500-.
Herry juga menyampaikan pesan Kapolres Halsel agar warga yang tidak menerima putusan sangketa Pilkades tidak membuat situasi kamtibmas terganggu.









