Porostimur.com, Labuha – Kejadian Pembakaran Kantor Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang terjadi pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, pasca pengumuman sangketa Pilkades di Kab. Halsel terus diselidiki Sat Reskrim Polres Halsel.
Kini, Polres Halsel telah menetapkan empat tersangka pembakaran Kantor Desa Silang dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Halsel.
Kapolres Halsel AKBP Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K., menerangkan penetapan empat tersangka dilakukan sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan di Polres Halsel.
“Empat tersangka yang telah ditahan yaitu DH (42), SA (23), MY (31), dan AH (32) dan dari hasil pemeriksaan keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan perannya masing-masing,” ujarnya.
Kapolres bilang, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari pemeriksaan saksi maupun tersangka dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
Herry Purwanto menjelaskan, keempat tersangka dikenakan pasal 187 atau Pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Fadli Naser)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









