Polres Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Seragam Linmas Tahun 2014 ke Kejari Halbar

oleh -364 views

Erlichson menerangkan, pada Januari hingga Februari 2016, dari pihak Sekretariat Korpri Pemkab Halbar kembali membagikan kain seragam Linmas kepada para ASN yang belum kebagian. Sehingga tidak ter-cover pada penghitungan kerugian negara 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Malut.

Sebelumnya Erlichson mengungkapkan berita acara penerimaan kain pakaian dinas 2016 itu sudah dikantongi oleh penyidik yang kain tersebut dibagikan ke guru-guru di sekolah-sekolah maupun para tenaga kesehatan puskesmas dan lain sebagainya. Terus juga dari BPKP konfirmasi langsung dengan pihak-pihak penerima.

Erlichson menyebutkan keduanya disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU.RI. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU.RI. No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU.RI. No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkar dengan UU.RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. RI. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (Asirun Salim)

No More Posts Available.

No more pages to load.