Porostimur.com, Ambon – Personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali meringkus dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kota Ambon.
Dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap bersama satu unit barang bukti pencurian berupa sepeda motor Yamaha Mio Z, adalah RZ alias F alias LM, dan RH alias L.
Kedua pencuri itu ditangkap saat sedang berada di belakang Ambon Plaza atau tepatnya di sekitar kawasan Pasar Lama Ambon pada 29 Oktober 2022 pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP. Mido Manik, kepada wartawan, Rabu (2/11/2022), mengatakan, pelaku RZ dan RH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban S. Warga Waiheru ini melaporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/529/X/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.
Dalam laporannya, S mengaku kalau sepeda motor matic Mio Z miliknya dicuri saat terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada 21 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIT.
Kasus pencurian berawal saat korban membeli makanan menggunakan sepeda motor itu. Korban kemudian memarkir kendaraannya tersebut di depan tempat pangkas rambut.









