Porostimur.com, Namlea – Buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Ode Usman, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Buru setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu hari.
Penangkapan dilakukan di rumah kerabatnya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
“Telah ditangkap DPO terpidana kasus cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buru, Tegar Sudadi, Kamis (30/4/2026).
Ditangkap Usai Masuk DPO
Tegar menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan terpidana dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Selanjutnya kami menangkap DPO berdasarkan surat permohonan pengamanan nomor: R-33/Q.1.11/Dti.2/04/2026. Jadi, sehari setelah penetapan sebagai DPO, yang bersangkutan berhasil diamankan,” jelasnya.
Sebelumnya, terpidana diketahui melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani hukuman penjara.
“Terpidana tidak memenuhi panggilan JPU untuk menjalani putusan Mahkamah Agung dan memilih kabur ke Kabupaten Buru,” ungkap Tegar.
Terbukti Lakukan Pencabulan
Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, terdakwa dinyatakan bersalah.









