Porostimur.com, Ambon – Lima tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diserahkan ke Kejaksan Tinggi Negeri Ambon setelah berkasnya dinyatakan lengkap
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP. Mido Manik mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta telah menyerahkan lima orang anak, tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon pada Jumat 15 September.
Menurut Mido Manik, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Lima tersangka yang diserahkan bersama barang bukti kepada JPU diantaranya berinisial B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16).
“Jumat kemarin, kita sudah menyerahkan lima orang tersangka anak di bawah umur kepada JPU,” kata dikutip Minggu (16/10/2022).
Kelima tersangka itu disangkakan menggunakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.











