Porostimur.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat tersebut diterima DPR pada Rabu (30/7/2025) dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik.
“Hari ini kami telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025), di kompleks parlemen Senayan.
Menurut Dasco, Presiden mengirimkan dua surat penting, yakni Surat Nomor R43/Pres/07/2025 berisi permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong, dan Surat Nomor R42/Pres/07/2025 memuat permintaan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Meskipun kedua permintaan itu diajukan bersamaan, Dasco menekankan bahwa DPR masih dalam tahap awal pembahasan dan belum membuat keputusan formal.
“Masih kami konsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah,” katanya singkat.
Pemicu Polemik Politik dan Hukum
Langkah Presiden Prabowo ini langsung menyedot perhatian publik dan elite politik. Pasalnya, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto adalah figur penting di panggung nasional.
Tom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan ekonom senior, sebelumnya terlibat dalam kasus kebijakan investasi yang masih kontroversial. Sementara Hasto Kristiyanto, yang saat ini sedang menjalani hukuman, dikaitkan dengan sejumlah perkara hukum menyangkut pemilu dan penyalahgunaan jabatan.










