Barang bukti ratusan liter Miras yang berhasil diamankan dari para penumpang tersebut total terdiri dari kantong plastik panjang sebanyak 6 plastik, 27 botol isi 1,5 liter /botol, 14 botol isi 0,5 liter/botol, 6 jerigen plastik isi 5 liter/jerigen, dan 12 botol isi 600 ml/botol.
Barang hasil sitaan langsung dimusnahkan oleh Tim Satgas yang bertugas dengan cara dituangkan ke Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, disaksikan oleh Petugas Pelni dan personel Intelijen Lantamal IX Ambon. Sedang para penumpang yang membawa Miras tersebut didata dan diberikan peringatan untuk selanjutnya tidak membawa Miras tanpa izin atau ilegal.
Danyonmarhanlan IX Ambon, Mayor Mar Tamyasin Hehanussa mengatakan, tujuan dilaksanakan razia di pelabuhan yaitu untuk mengurangi bahkan memberantas penyelundupan minuman keras yang selain akan berdampak buruk bagi kesehatan diri dan juga mental, juga dapat memicu terjadinya tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan tindak kejahatan dimasyarakat.
“Minuman keras selain dapat merusak mental masyarakat terutama generasi muda, yang tentunya akan menghancurkan masa depan, juga dapat memicu terjadinya tindakan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan tindak kejahatan,” ujar Hehanussa, Kamis (4/1/2024).










