Praktisi Hukum Desak BPOM dan Polda Malut Tindak Kosmetik Diduga Mengandung Merkuri

oleh -3,506 views

Porostimur.com, Ternate – Praktisi hukum Bahtiar Husni meminta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi serta Polda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Menurut Bahtiar, persoalan peredaran kosmetik tanpa izin edar sebenarnya sudah lama terjadi. Ia menilai pengawasan terhadap produk tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab BPOM, tetapi juga bagian dari kewajiban pemerintah dalam melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Masalah kosmetik ini sebenarnya sudah lama dalam tanda petik ilegal atau tidak memiliki izin. Ini bukan hanya tugas BPOM, tetapi juga bagian dari pengawasan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan bahkan telah diproses hingga ke pengadilan. Karena itu, persoalan peredaran kosmetik ilegal harus disikapi secara serius oleh lembaga terkait.

Minta Sampel Produk Segera Diuji

Bahtiar meminta BPOM segera mengambil sampel produk yang diduga bermasalah untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kandungan bahan di dalamnya, termasuk dugaan merkuri atau zat berbahaya lainnya.

Baca Juga  Pemkab Malra Salurkan 33 Hewan Kurban, Bupati Tekankan Distribusi Tepat Sasaran

“Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, para pelaku harus ditindak tegas dan diproses secara hukum karena dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.