Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan apabila pembangunan di atas aliran sungai dapat dilakukan oleh institusi tertentu, sementara masyarakat umum harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Bila Pemda memberikan izin kepada Pangdam untuk membangun di atas aliran sungai, Pemda juga mesti memberikan izin kepada masyarakat bangun di atas aliran sungai. Kalau begitu, amburadullah negeri ini,” ujarnya.
Waileruny menilai persoalan Waitomu bukan semata-mata menyangkut pembangunan fasilitas ekonomi, melainkan juga kepastian hukum dan keteladanan pejabat negara dalam menjalankan kewenangannya.
Karena itu, ia mendesak agar kegiatan pembangunan dihentikan sampai seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan teknis dipastikan terpenuhi.
“Intinya, Pangdam mesti hentikan kegiatannya dan minta maaf kepada masyarakat Maluku karena sudah terlanjur memberi contoh yang salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Kodam Bantah Ada Pilar di Tengah Sungai Waitomu
Di sisi lain, Kodam XV/Pattimura sebelumnya membantah persoalan konstruksi yang menjadi sorotan dalam polemik pembangunan tersebut. Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, mempersoalkan alasan pembongkaran yang disebut berkaitan dengan keberadaan pilar di tengah Sungai Waitomu.









