Porostimur.com, Labuha – Praktisi hukum Adv. Ongky Nyong menyebut, langkah pihak polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reskrim sangat lucu. Pasalnya Lukman yang merupakan pasien Ramah sakit jiwa Sofifi masih saja diproses secara hukum padahal bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini disampaikan Ongky Nyong kepada porostimur.com, Selasa (20/12/2022) di Labuha, Halmahera Selatan.
Ongky mengatakan, Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Jiwa Sofifi adalah bukti konkrit bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
“Jelas sudah dilampirkan dengan bukti surat keterangan resmi dari rumah sakit, namun Polres Halsel tetap memproses kasus tersebut. Padahal yang namanya Surat Keterangan Dokter berdasarkan kompetensi dokter itu tidak perlu dibuktikan, karena memang itulah buktinya,” ungkap Ongky
“Saya merasa lucunya apa yang dibuktikan oleh pihak Polres. Karena bicara Keterangan Dokter tertulis seperti itu adalah sebuah pengetahuan pasti oleh dokter yang berkompeten pada rumah Sakit Jiwa, dan itulah buktinya,” tambahnya
Ongky menjelaskan, yang bersangkutan (Lukman) merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, sebagaimana telah diterangkan secara jelas melalui SKD dari pihak rumah sakit.
“Artinya catatan tegasnya di sini adalah bahwa yang bersangkutan benar pasien rumah sakit jiwa yang sudah dibuktikan dangan surat dari dokter yang menerangkan secara jelas bahwa yang bersangkutan adalah pasien yang sedang menjalani rawat jalan serta dalam pengawasan medis RSJ,” tukas Ongky.
“Terus apa yang dibuktikan? Saya jadi bingung juga, maksud mereka (Polisi Reskrim red) ini apa, keterangan itu sudah seharusnya membuat langkah penyidik berhati-hati jika ingin melakukan penahanan,” tandasnya.
Ongky menduga, langkah Reskrim Polres Halsel saat ini telah mengabaikan serta tidak mengindahkan permohonan penangguhan oleh istri pasien.
Ongky mengatakan, semestinya Polres Halsel dalam hal ini pihak Reskrim, harus mengambil langkah cepat saat istri pasien menyerahkan SKD Rumah Sakit Jiwa Sofifi
“Seharusnya pihak Polres mengambil langkah cepat pada saat Istri pasien menyerahkan surat tersebut dan sudah seharusnya penyidik kroscek langsung di RSJ biar puas. Tapi kenapa pasien sampai saat ini masih tetap ditahan, padahal proses menahan adalah bagian dari pelaksanaan KUHAP yang merupakan pertanggungjawaban pidana oleh pasien tersebut,” papar Ongky.
“Di sisi lain sangat jelas dalam KUHP Pasal 44 tentang orang yang ada penyakit atau gangguan tidak boleh ada pertanggungjawaban pidana,” terangnya.
Ongky menambahkan, terkait hal tersebut, pihak keluarga pasien akan menyurat Komnas HAM, Mabes Polri dan Kompolnas guna melaporkan perihal kasus dimaksud.
Rencananya keluarga pasien akan menyurat ke Kompolnas, Mabes Polri dan Komnas HAM. Ini adalah rencana keluarga pasien melalui kuasa hukum Syafri Nyong,” tukasnya. (Ardi Nasir)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News