Porostimur.com, Labuha – Praktisi hukum Adv. Ongky Nyong menyebut, langkah pihak polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reskrim sangat lucu. Pasalnya Lukman yang merupakan pasien Ramah sakit jiwa Sofifi masih saja diproses secara hukum padahal bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini disampaikan Ongky Nyong kepada porostimur.com, Selasa (20/12/2022) di Labuha, Halmahera Selatan.
Ongky mengatakan, Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Jiwa Sofifi adalah bukti konkrit bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
“Jelas sudah dilampirkan dengan bukti surat keterangan resmi dari rumah sakit, namun Polres Halsel tetap memproses kasus tersebut. Padahal yang namanya Surat Keterangan Dokter berdasarkan kompetensi dokter itu tidak perlu dibuktikan, karena memang itulah buktinya,” ungkap Ongky
“Saya merasa lucunya apa yang dibuktikan oleh pihak Polres. Karena bicara Keterangan Dokter tertulis seperti itu adalah sebuah pengetahuan pasti oleh dokter yang berkompeten pada rumah Sakit Jiwa, dan itulah buktinya,” tambahnya
Ongky menjelaskan, yang bersangkutan (Lukman) merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, sebagaimana telah diterangkan secara jelas melalui SKD dari pihak rumah sakit.









