Presiden Jokowi Teken Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri

oleh -335 views
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Porostimur.com, Jakarta – Presiden Jokowi akan menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Dia mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dan kini tengah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian Ketua KPK dan penetapan ketua sementara.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri pada hari Kamis sore pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara. Setelah menerima surat pemberitahuan itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara,” ujar Ari Dwipayana dalam konferensi pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga  Ini 7 Tanda Pasangan yang Sabar Menghadapimu, Jangan Sia-siakan!

Adapun pemberhentian dan pengangkatan ketua sementara ini merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 mengenai perubahan ke-2 dan Perppu nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

Ari juga mengonfirmasi bahwa Keppres tersebut akan ditandatangani Presiden saat kembali ke Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.