Dokumen SKTJM Rp372 Juta Terungkap, Dugaan Korupsi Dana Beasiswa STAIA Labuha Menguat

oleh -14 views
Dalam SKTJM tersebut, Mahfudz Kasuba menyatakan bertanggung jawab atas kerugian atau kekurangan dana hibah bantuan beasiswa STAIA Labuha sebesar Rp372 juta yang disebut terjadi akibat kelalaiannya selaku Ketua STAIA Labuha.

Porostimur.com, Labuha – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah beasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Fakta baru mengemuka setelah Porostimur.com memperoleh dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang memuat pengakuan tanggung jawab atas kekurangan dana hibah senilai Rp372.000.000.

Dokumen yang diterima redaksi pada Minggu (26/7/2026) itu ditandatangani Ketua STAIA Labuha, Dr. Mahfudz Kasuba, S.Ag., M.A., di atas materai.

Dalam SKTJM tersebut, Mahfudz Kasuba menyatakan bertanggung jawab atas kerugian atau kekurangan dana hibah bantuan beasiswa STAIA Labuha sebesar Rp372 juta yang disebut terjadi akibat kelalaiannya selaku Ketua STAIA Labuha.

Pernyataan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan pada 8 Mei 2025 berdasarkan Surat Tugas Nomor 836/43-INSP.K/2025.

Siap Mengembalikan Dana dalam 60 Hari

Dalam dokumen itu, Mahfudz Kasuba juga menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian tersebut dengan menyetorkan dana ke Kas Daerah dalam jangka waktu 60 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 4 Agustus 2025.

Baca Juga  Cari Gaharu di Hutan Saolat, Warga Halmahera Timur Hilang Sejak Tiga Hari Lalu

SKTJM tersebut turut memuat klausul bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.