Presiden Prabowo Diminta Tindak Tegas PT STS di Halmahera Timur

oleh -301 views

Porostimur.com, Maba — Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan menindak tegas aktivitas tambang PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan itu diduga melanggar berbagai aturan dalam pembangunan Jetty Memeli di Dusun Memeli, Kecamatan Maba.

Diduga Langgar Perda dan Tak Miliki Izin Lingkungan

Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan jetty oleh PT STS telah menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di Sungai Pekaulang yang kini tak lagi bisa dimanfaatkan warga untuk kebutuhan harian.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk segera menindak PT STS, dan memulihkan Sungai Pekaulang yang rusak akibat aktivitas perusahaan,” ujar Said kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Menurutnya, proyek Jetty Memeli melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Ruang.

“STS ada dua jetty yang dibangun, dan semuanya tidak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 bahkan tidak memiliki Amdal maupun UKL-UPL,” ungkapnya.

Belum Kantongi KKPRL dari Kementerian KKP

Lebih jauh, Said menyebut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyampaikan bahwa terminal khusus milik PT STS yang dibangun dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

No More Posts Available.

No more pages to load.