Porostimur.com, Tidore — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait perkara unjuk rasa menolak kehadiran PT Position di wilayah Halmahera Timur. Dalam perkara ini, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya dinyatakan bebas.
Kepala Kejari Tidore Widi Trismono, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/7/2025).
“Iya, kita sudah terima tahap dua, 10 tersangka dari Polda Maluku Utara,” ujar Widi singkat kepada awak media.
Aksi Protes Berujung Penetapan Tersangka
Para tersangka diketahui merupakan bagian dari massa aksi yang menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan PT Position di Halmahera Timur, beberapa waktu lalu. Aksi yang berlangsung dalam situasi memanas itu berujung pada pengamanan 27 orang peserta aksi oleh aparat kepolisian.
Namun setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi, 16 orang dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana. Sementara itu, 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membawa senjata tajam (sajam) saat unjuk rasa berlangsung.
Hingga saat ini, Kejari masih melakukan proses administrasi dan kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna kepentingan persidangan.









