Pengakuan ini dinilai memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam proses pengadaan. Dalam praktik “pinjam bendera”, perusahaan pemenang tender hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, sementara kendali pekerjaan berada di pihak lain.
Potensi Pelanggaran Hukum
Agus menjelaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk penyampaian data tidak benar dalam proses tender yang dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
“Jika data kualifikasi, pengalaman, atau dukungan teknis tidak sesuai fakta, maka itu dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Selain itu, potensi tindak pidana korupsi juga terbuka jika ditemukan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, dugaan pengaturan tender dan kolusi juga perlu didalami karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau sejak awal sudah ada kesepakatan ‘pinjam bendera’, maka patut diduga ada skenario untuk memenangkan proyek secara tidak sah. Ini bisa masuk kategori persekongkolan,” katanya.
Desak Audit dan Penyelidikan
Agus juga menyoroti pencairan uang muka proyek yang hampir mencapai Rp1 miliar. Ia menilai, penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak dan pekerjaan di lapangan.











