Proyek Jembatan Ake Busale Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pidana

oleh -384 views
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, menegaskan bahwa indikasi yang muncul dalam proyek tersebut telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat berwenang, baik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kejaksaan, maupun kepolisian.

Porostimur.com, Ternate – Dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di ruas Saketa–Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dinilai tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana serius.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang, menegaskan bahwa indikasi yang muncul dalam proyek tersebut telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat berwenang, baik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kejaksaan, maupun kepolisian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ada potensi kuat tindak pidana, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen,” tegasnya, Jumat (25/4/2026).

Dugaan “Pinjam Bendera” Menguat

Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara itu memiliki nilai kontrak Rp3,31 miliar. Kontrak ditandatangani pada 25 Februari 2026, dengan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp993,5 juta yang telah dicairkan pada 10 Maret 2026.

Permasalahan mencuat setelah Direktur CV Wosso Mobon, Reza Buang, mengaku bahwa perusahaannya hanya digunakan sebagai “bendera” oleh pihak lain berinisial FA alias Opo.

Baca Juga  FTJ 2026 Digelar 17–20 Juni, Halmahera Barat Siapkan Ragam Atraksi Budaya hingga Hiburan Rakyat

“Saya yang kerja, tapi itu abang Opo punya paket. Dia pakai saya punya bendera,” ungkap Reza.

No More Posts Available.

No more pages to load.