Pulau Kei Besar sendiri merupakan bagian dari wilayah pulau-pulau kecil yang secara hukum wajib dilindungi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 juga menetapkan Kei Besar sebagai salah satu dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang strategis dan harus dijaga dari kegiatan eksploitatif.
Syarif Renhoat, tokoh masyarakat adat setempat, menambahkan bahwa keberadaan tambang telah mengancam tatanan budaya dan sosial masyarakat. “Tambang hanya akan menyisakan luka, merusak ekosistem, dan menggeser adat-istiadat orang Kei. Atas nama tanah, adat, dan masyarakat Kei, tambang di Kei Besar wajib dihentikan,” ujarnya.
Selain potensi kerusakan lingkungan seperti banjir, degradasi sumber air, dan perubahan bentang alam, masyarakat juga menyoroti ancaman konflik sosial yang muncul akibat perebutan lahan dan ketimpangan sosial ekonomi. Situs-situs sakral dan makam leluhur pun terancam tergusur.
Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku untuk mencabut seluruh izin pertambangan di wilayah Pulau Kei Besar dan pulau kecil lainnya di Maluku; menghentikan seluruh aktivitas PT Batu Licin Beton Asphalt secara permanen; memanggil pihak perusahaan dan menuntut pertanggungjawaban hukum; mengusut dugaan keterlibatan aparat militer dalam aktivitas pertambangan; dan membuka informasi publik terkait dokumen izin, peta konsesi, dan hasil AMDAL.










