PT Batu Licin Diminta Stop Menambang di Pulau Kei Besar

oleh -146 views

Porostimur.com, Langgur – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai kecaman luas dari masyarakat dan pegiat lingkungan.

Operasi tambang ini dinilai tidak hanya menabrak berbagai ketentuan hukum nasional, tetapi juga merusak ruang hidup masyarakat adat dan ekosistem pesisir yang telah dijaga secara turun-temurun.

PT BBA diketahui menjalankan kegiatan pertambangan mineral non-logam berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 147.K/MB.01/MEM.B/2022, yang mengatur klasifikasi mineral seperti dolomit, feldspar, dan kuarsit.

Namun, operasi perusahaan ini diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Produksi (IUP), yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pertambangan. Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya informasi terkait PT BBA di laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

Baca Juga  Kisah Ulbah bin Zaid, Sang Fakir yang Sedekahnya Getarkan Langit

Lebih lanjut, masyarakat setempat menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak pernah melalui proses sosialisasi secara partisipatif. “Pertambangan yang saat ini berlangsung di Kei Besar dilakukan dengan mengenyampingkan aspek hukum termasuk hak-hak masyarakat adat Kei. Ini pencurian,” tegas Fadel Notanubun, warga Pulau Kei Besar dikutip, Kamis (26/6/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.