PT Position Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur, Negara Rugi 95 Ribu Dolar AS

oleh -738 views

Saksi lain dari PT Position, Ilham Falah Nurrizal, bahkan menambahkan bahwa aktivitas penggalian dilakukan di lahan WKM tanpa izin. “Masuk lahan orang lain tidak kulonuwun dulu, tidak izin dulu,” ungkapnya.

Konsesi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Sementara itu, perwakilan PT WKM, Wahab, menegaskan bahwa pemasangan patok di lahan merupakan bentuk perlindungan hak perusahaan sekaligus menjaga aset negara.

“Saksi masuk wilayah kami tanpa izin, maka kami patok. Itu untuk melindungi negara agar tidak rugi,” katanya di hadapan majelis hakim.

Meski saksi Gugun membantah tuduhan illegal mining, ia tidak menampik adanya pelebaran jalan. Namun, alasannya pelebaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan PT Wana Kencana Sejahtera (WKS), pemegang hak pengelolaan hutan di lokasi.

Hanya saja, perjanjian tersebut membolehkan pelebaran maksimal 40 meter tanpa penggalian. Fakta persidangan menunjukkan pelebaran dua kali lipat disertai penggalian tanah.

Baca Juga  IKA Unidar Ambon Gelar Mubes Akhir Juni, Momentum Reuni dan Konsolidasi Alumni

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, juga menyebut unit usaha PT Harum Energy Tbk itu diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dan pertambangan.

“PT Position diduga melakukan pembukaan hutan tanpa izin, hingga mengangkut bijih nikel milik negara di areal IUP PT WKM,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.