PT Position Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Halmahera Timur, Negara Rugi 95 Ribu Dolar AS

oleh -741 views

Investigasi dan Dugaan Intervensi

Temuan awal kasus ini bermula pada 12 Februari 2025 ketika tim engineering PT WKM mendapati adanya bukaan lahan di konsesinya. Setelah sempat ada rencana inspeksi bersama, PT Position menarik diri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bukaan hutan seluas 7,3 hektare di kawasan potensial nikel laterite PT WKM.

PT WKM kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara pada 18 Februari 2025, yang ditindaklanjuti dengan pemasangan police line. Namun, saat dicek kembali pada Maret hingga April, police line itu sudah tidak ada, bahkan portal kayu yang dipasang juga ditemukan rusak.

CERI menduga ada intervensi dari ‘orang kuat’ yang membuat penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Bahlil: Uji Coba Pengganti Elpiji Dilakukan di China dan Indonesia

“Perusakan TKP jelas mengancam proses penyelidikan. Karena itu, kami akan membawa temuan ini ke Bareskrim dan Propam Mabes Polri,” ujar Yusri.

Ia menegaskan, konstruksi jalan hauling PT Position dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya membutuhkan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). “Tanpa izin itu, aktivitas mereka jelas ilegal,” tegas Yusri. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.