Porostimur.com, Ambon – Maluku Tengah tengah menghadapi ujian besar dalam menjaga kepercayaan investor. PT. Spice Islands Maluku (PT. SIM), pemilik investasi pisang abaka senilai ±Rp600 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengisyaratkan akan menghentikan operasinya akibat sengketa lahan berkepanjangan dan ketidakpastian hukum yang membelit perusahaan.
Sengketa Lahan Memanas
Perselisihan antara PT. SIM dan warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, menjadi pemicu utama. Ketegangan semakin meningkat setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) SBB menyatakan bahwa izin perusahaan bermasalah.
Pernyataan tersebut, menurut manajemen PT. SIM, merusak citra dan menambah ketidakpastian hukum bagi kelangsungan usaha.
Kekecewaan itu disampaikan Direktur PT. SIM, Dorra Rustam, dalam surat resmi kepada Bupati SBB, Asri Arman.
“Investasi di daerah seharusnya mendapat dukungan pemerintah dan dipandang sebagai mitra, bukan sebaliknya,” tulis Dorra dalam surat yang kini beredar luas di media sosial.
PT. SIM juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menguatkan posisinya, antara lain surat Bupati SBB terkait penangguhan penggusuran lahan, surat dari DPMPTSP Provinsi Maluku, serta undangan rapat koordinasi penyelesaian lahan dari DPRD SBB.











