PTUN Ambon Tolak Gugatan Rudi Duwila, Inspektorat Sula Tegaskan Sesuai Prosedur

oleh -15 Dilihat

Porostimur.com, Ambon — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila, dalam perkara nomor 24/G/TF/2025/PTUN.ABN. Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu, 3 Desember 2025.

Gugatan Tidak Diterima

Majelis hakim menyatakan gugatan Rudi Duwila tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp655.000.

Gugatan sebelumnya diajukan terhadap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait proses pemeriksaan saat Rudi menjabat sebagai Kepala Desa Pohea.

PTUN Ambon telah memanggil pihak tergugat untuk hadir pada sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Setelah menelaah dokumen dan keterangan para pihak, majelis menilai gugatan tidak memenuhi ketentuan administratif sesuai Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima tidak dapat diajukan upaya hukum, namun masih memungkinkan diajukan kembali melalui gugatan baru yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga  Pemkab Halmahera Timur Berangkatkan 44 Jamaah Umrah, Prioritaskan Imam dan Wakil Imam Masjid

Inspektorat Tegaskan Profesionalisme

Plt Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menegaskan bahwa Inspektorat telah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Inspektorat bekerja berdasarkan mekanisme resmi dan aturan hukum. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil,” ujar Kamarudin.

No More Posts Available.

No more pages to load.