Porostimur.com, Maba — Peredaran rokok ilegal di Halmahera Timur kembali menjadi sorotan. Meskipun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindakop) Kabupaten Haltim mengaku telah melakukan penyitaan, fakta di lapangan menunjukkan rokok tanpa pita cukai masih beredar luas, termasuk merek seperti Omni dan Martil.
Klaim Penyitaan Rokok Ilegal
Kabid Perdagangan Dinas Perindakop Haltim, Tanzil, menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan rokok ilegal di kios-kios maupun toko besar di Kota Maba dan desa sekitar, termasuk di Soagimalaha dan Maba Sangaji.
“Kita sudah melakukan penyitaan rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai di beberapa toko, seperti Toko Anugra di Soagimalaha, Toko Miliarder di Maba Sangaji, dan beberapa kios di Kota Maba,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindakop Haltim, Riko Debeturu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan bukti peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan bahwa penertiban telah dilakukan di beberapa kios dan toko.
Fakta Lapangan Berbeda
Namun, pantauan Porostimur.com menunjukkan fakta berbeda. Peredaran rokok ilegal justru masih masif dan meningkat, terutama merek-merek seperti Omni dan Martil.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tindakan Dinas Perindakop Haltim dalam menindak peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.









