Pusat Studi FH UI Sebut Penyusunan UU Cipta Kerja Sangat Jorok

oleh -5 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai penyusunan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja ugal-ugalan. Hal ini dinilai mulai dari perumusan undang-undang dengan metode omnibus law hingga simpang siur naskah UU yang telah disahkan.

“PSHTN FHUI menilai bahwa proses pembentukan undang-undang saat ini bukan lagi kotor, namun sudah sangat jorok,” kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

Mustafa menjelaskan, perumusan dengan metode omnibus tak dikenal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sebenarnya sempat direvisi pada 2019, tetapi metode omnibus tak termasuk materi revisi.

Kedua, Mustafa menyinggung adanya Satuan Tugas Omnibus Law yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Masalahnya, Satgas ini dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan melibatkan sejumlah pengusaha.

“Tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU,” kata Mustafa.

Baca Juga  OKP dan LSM Maluku Dukung Pembangunan Wai Tomo, Desak BWS Utamakan Kepentingan Masyarakat

Ketiga, Mustafa menilai Dewan Perwakilan Rakyat terkesan bermain petak umpet sepanjang proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I. Ia menyebut rajinnya anggota Dewan menggelar 64 kali rapat nonstop dari Senin hingga Ahad, pagi sampai malam, bahkan di masa reses juga patut dicurigai.