Keributan bertambah setelah DPD GMNI DKI Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan proyek KDMP kepada Kejaksaan Agung pada Mei 2026. Pelapor menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun.
Angka itu harus ditempatkan pada tempatnya. Ia adalah klaim pelapor, bukan hasil audit negara dan bukan pula angka kerugian yang sudah terbukti secara hukum.
Karena itu, yang kita perlukan bukan pengadilan media sosial. Kita tidak sedang membutuhkan hakim-hakim baru di kolom komentar. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan.
Jika ada mark-up, lakukan audit. Jika bangunan tidak sesuai spesifikasi, silahkan periksa. Jika harga barang tidak masuk akal, buka dokumennya. Jika vendor dipilih tanpa prosedur yang semestinya, jelaskan. Jika semuanya ternyata wajar dan sesuai ketentuan, umumkan hasil pemeriksaannya. Sederhana. Terang. Tak perlu sulap kata-kata.
Pemerintah juga tidak perlu alergi terhadap kritik. Apalagi buru-buru memasukkan setiap pengkritik ke dalam kotak “anti-pemerintah”. Kritik terhadap cara menggunakan uang negara bukan berarti membenci negara. Kadang justru sebaliknya. Orang mengkritik karena merasa uang negara terlalu berharga untuk diserahkan kepada kalimat “percayalah”.
Kita bisa belajar dari program prioritas lain. Dalam kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Penyidik menyebut adanya pengadaan yang menyimpang dan dugaan mark-up.









