Porostimur.com, Jailolo – Sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban ditemukan petugas dalam razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (17/9/2026).
Razia dan penggeledahan menyasar seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Blok A, B, dan C. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran TNI/Polri, yakni personel Koramil 1501-03 Jailolo dan Polsek Jailolo.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian. Temuan itu antara lain tiga ikat pinggang, 21 korek api, satu botol parfum berbahan kaca, lima silet, satu sendok, satu gunting, empat pisau cukur, dua pisau, enam paku, dua pinset, dan tiga utas tali.
Seluruh barang kemudian diamankan ke ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Kelas IIB Jailolo untuk didata dan dilaporkan sesuai prosedur.
Kepala Lapas Kelas IIB Jailolo Herianto, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sisir Blok A, B dan C, Barang Terlarang Diamankan
Herianto mengatakan kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 14 September 2026 mengenai penguatan pengawasan dan pencegahan masuknya handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan atau halinar di lingkungan pemasyarakatan.










