Dalam kaitan ini, Sutan Sjahrir menyatakan, “Sekali-kali, tidaklah boleh kepentingan segolongan kecil yang hartawan (pemodal) bertentangaan dengan kepentingan golongan rakyat banyak yang miskin. Keadilan yang kita kehendaki adalah keadilan bersama yang didasarkan atas kemakmuran dan kebahagiaan” (Sjahrir,1982:127).
Untuk itu, dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang Ke-77 tahun, ada baiknya kebiasaan bernostalgia secara ideologis tersebut kita alihkan kepada ingatan kolektif kita kepada nilai-nilai demokrasi ekonomi yang tersirat komprehensif di dalam ajaran Pancasila, agar bisa menjadi “basis ideologis” bagi penguasa-penguasa baru yang bermunculan, saat ini maupun yang akan datang, baik di daerah maupun di level nasional.
Secara umum, sudah menjadi imperatif ideologis bagi bangsa Indonesia untuk berjuang tanpa lelah menjaga irama demokratisasi sampai ke titik konsolidasi sebagaimana diamanatkan sila keempat Pancasila.
Kemudian, jika irama demokrasi sudah relatif stabil, baik secara institusional maupun prosedural, maka sila kelima Pancasila akan menyempurnakannya (keadilan sosial).
Dengan sederhana bisa diartikan bahwa dibutuhkan komitmen demokrasi yang tinggi, konsisten, dan berkelanjutan, untuk memperjuangkan berdiri tegaknya keadilan sosial dan bertumbuh kembangnya kesejahteraan masyarakat.








