Reinkarnasi Teologi Politik

oleh -11 views

Oleh: Yudi Latif, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan

“Semua konsep penting teori negara modern adalah konsep-konsep teologis yang disekularisasi.”

Kalimat itu berasal dari Political Theology (1922), karya Carl Schmitt. Ia menulisnya di tengah krisis Republik Weimar—sebuah dunia yang tampak modern, tetapi rapuh dan mudah jatuh ke keadaan darurat.

Bagi Schmitt, negara modern tidak pernah benar-benar lepas dari teologi. Ia hanya mengganti bahasa: Tuhan menjadi kedaulatan, mukjizat menjadi keadaan darurat, iman menjadi kepatuhan pada negara. Inilah inti political theology: modernitas bukan pemutusan dari agama, melainkan perubahan bentuknya.

Namun gagasan ini tidak berhenti sebagai teori abad ke-20. Ia kembali hidup karena dunia sendiri bergerak ke arah yang mirip.

Baca Juga  Dorong Penertiban Aktivitas Pertambangan, Bupati Haltim Koordinasi dengan Itjen ESDM

Setelah lama dipinggirkan karena kedekatannya dengan rezim Nazi, Schmitt kembali dibaca terutama setelah 9/11, krisis demokrasi global, dan kebangkitan neofasis—bukan sebagai doktrin, melainkan alat membaca krisis politik.

Dalam karya Giorgio Agamben, gagasan Schmitt tentang keadaan darurat dikembangkan sebagai normalitas pemerintahan modern: hukum bekerja bukan dengan ditegakkan, tetapi ditangguhkan dengan dalih kedaruratan. Chantal Mouffe di sisi lain menerima konflik sebagai inti politik, tetapi menolaknya sebagai permusuhan, dan mengusulkan demokrasi agonistik yang mengelola konflik antar lawan yang sah.

No More Posts Available.

No more pages to load.