Porostimur.com, Makassar – Pria berinisial CA (32) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat merekam video sejoli mesum di kamar kos. Pelaku kemudian mengancam korban wanita inisial AD (24) agar melayani permintaan video call sex (VCS).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di Jalan Anggrek, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Senin (4/9) lalu. Pelaku merekam aksi hubungan badan korban bersama pacarnya.
“Terduga pelaku merekam aksi hubungan badan korban bersama pacar korban dengan cara merekam melalui jendela kamar memakai handphone-nya,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Prawira melanjutkan pelaku kemudian mencari nomor telepon korban. Pelaku kemudian mengirimkan rekaman video tersebut ke kontak korban.
Saat itulah pelaku mengancam korban akan menyebar video seks itu ke media sosial. Pelaku meminta korban DA melayani ajakan video call sex.
“Terduga pelaku mengancam korban untuk menyebarkan video yang telah dia rekam ke media sosial. Agar video tidak disebar dia meminta korban melayani permintaan video call yang tidak senonoh,” paparnya.
Prawira menjelaskan korban lantas merasa keberatan dengan aksi pelaku. Bukannya menuruti kemauan pelaku, DA melaporkan insiden yang menimpanya ke polisi.




