Porostimur.com, Weda — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Wilayah Weda Bay Project menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Rencana aksi ini dipicu oleh belum adanya respons Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan serikat pekerja.
Rekomendasi Resmi Diabaikan
SPSI dan SBGN menilai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, bersama Kepala Disnakertrans Maluku Utara bersikap abai terhadap rekomendasi tersebut. Padahal, rekomendasi UMK telah dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh pemerintah daerah serta perwakilan serikat pekerja.
Menurut serikat pekerja, berbagai upaya koordinasi telah dilakukan untuk meminta kejelasan terkait penetapan UMK Halmahera Tengah. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Dengan membiarkan persoalan ini berlarut-larut, Gubernur Maluku Utara dinilai mengabaikan hak normatif pekerja dan tidak merespons suara buruh di Halmahera Tengah,” tegas perwakilan SPSI–SBGN Weda Bay Project.











