Mereka menjadikan laut Aceh Singkil jadi panggung politik terbuka. Di atas speedboat, dengan gaya gabungan antara ekspedisi penjajakan dan parade kemerdekaan, mereka demo bersama. Ada spanduk, doa bersama, orasi, dan tentu saja sesi foto untuk media sosial.
Tapi mari kita jujur: apakah ini tidak terlambat? Di saat SK sudah berumur dua bulan lebih, dan publik Aceh mulai membara, baru muncul pernyataan dan manuver simbolik. Sebelumnya? Sepi. Sunyi. Seolah keempat pulau itu tak pernah ada di benak para elite.
Tapi, tak apa terlambat, daripada dicatat merah dalam sejarah. Namun, kalau benar peduli, gugatan hukum ke MA atau interpelasi DPR seharusnya berjalan bersamaan. Sayangnya, lebih banyak suara di atas gelombang dan medsos daripada langkah nyata di ruang sidang.
Sekali lagi, tak apa. Tokh, kepemilikan Aceh atas keempat pulau sesungguhnya lebih kuat. Kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan, menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan sengketa empat pulau di wilayah Singkil.
Dengan mediasi Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, kedua belah pihak menyetujui bahwa Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Lipan sepenuhnya masuk dalam wilayah Aceh. Sengketa lama selesai saat itu.









