Rencong Masih Tajam

oleh -227 views
Ahmadie Thaha/Ist

Dokumen tersebut menegaskan bahwa Sumatera Utara tidak berhak lagi mengklaim wilayah tersebut maupun mengeluarkan izin usaha di sana. Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Aceh, dan kerja sama antar-provinsi hanya diperbolehkan dalam ranah teknis.

Kekuatan hukum kesepakatan ini tidak terbantahkan. Ia diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan telah mendapat legitimasi Mahkamah Agung melalui Putusan No. 01.P/HUM/2013, yang menolak gugatan Sumatera Utara.

Dokumen ini juga tercatat sebagai arsip resmi di Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, klaim ulang oleh pemerintah Sumut di era berikutnya, termasuk oleh Bobby Nasution, menunjukkan upaya pembangkangan terhadap kesepakatan yang sah dan mengikat.

Baca Juga  Sekwan Halbar Klarifikasi Tudingan IDI, Sebut Kritik Soal RSUD Bukan Serangan ke Dokter

Aceh, yang berpegang pada prinsip hukum dan penghormatan terhadap sejarah, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dibawa ke forum internasional jika diperlukan. Posisi Gubernur Aceh Muzakir Manaf cukup kuat untuk membela, meskipun kini diajak “berdamai”?

Tapi, apa sebetulnya alasan Kemendagri kali ini? Hanya evaluasi administratif. Sebuah istilah yang bisa berarti apa saja: dari revisi Google Maps, salah koordinat, sampai bisikan di balik tirai. Tidak ada transparansi. Tidak ada kajian ilmiah dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.