Wattimena menuturkan, kegiatan reses ini perlu dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus mensosialisasikan tentang apa yang telah dilakukan oleh DPRD sepanjang masa persidangan ini dan setelah pimpinan dan anggota DPRD selesai melakukan reses, maka akan diatur agenda penutupan dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2021, yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2021.
Dengan adanya masa reses ini, Wattimena juga mengatakan, seluruh kepentingan masyarakat dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku secara langsung, tidak dilayani sementara waktu.
“Jadi terkait dengan kunjungan DPRD ke dapil, maka seluruh kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan DPRD Provinsi Maluku, untuk bertemu secara langsung, mungkin kami tidak layani karena waktu reses yang dimaksud. Oleh karenanya, nanti secara resmi, kita akan membuat surat kepada seluruh instansi untuk pemberitahuan masa reses DPRD dimasa sidang kedua ini”, tutupnya. (alena)











