Revisi Perda “Taka Ruang”

oleh -503 views

Oleh: A. Malik Ibrahim, Politisi dan penulis

Presisi berarti ketepatan dan ketelitian. Dalam konteks tata kelola, istilah ini bahkan diadopsi sebagai akronim: prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi dalam perencanaan tata ruang—sebuah disiplin yang tidak sekadar mengatur wilayah, tetapi menentukan wajah peradaban sebuah kota.

Tata ruang adalah lanskap masa depan. Di sanalah kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologi dirancang untuk bertahan dan berkembang. Namun, yang terjadi di Kota Ternate hari ini justru sebaliknya: perencanaan ruang kerap tunduk pada pragmatisme teknokratik dan kepentingan jangka pendek. Alam dipaksa berkompromi, bahkan dikorbankan.

Filsuf Mazhab Frankfurt, Max Horkheimer, pernah mengingatkan bahwa relasi manusia dengan alam kerap didorong oleh naluri survival: merusak demi mempertahankan diri. Dalam praktik pembangunan, logika ini diterjemahkan menjadi ekspansi tanpa kendali, di mana pasar dan kekuasaan memaksakan kehendaknya melalui izin-izin pembangunan.

Akibatnya, kota diperlakukan sebagai entitas otonom yang terlepas dari ekologi. Birokrasi bekerja layaknya “tukang”, bukan perencana. Master plan kehilangan makna strategisnya dan berubah menjadi sekadar dokumen administratif. Fenomena ini dikenal sebagai master plan syndrome—perencanaan yang berhenti di atas kertas.

No More Posts Available.

No more pages to load.