Kejari Donggala Tahan Direktur PDAM Uwe Lino dan Kasi Keuangan, Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

oleh -290 views
Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Porostimur.com, Banawa – Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I selaku Direktur PDAM Uwe Lino dan M yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan.

Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan PDAM selama periode 2021 hingga 2025.

“Kami menahan dua tersangka, I dan M,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, kedua tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Suzuki Saluto 125 2027 Resmi Meluncur, Skutik Bergaya Italia dengan Mesin Irit Siap Tantang Rival

Berawal dari Temuan Inspektorat

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Donggala menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Uwe Lino. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Donggala melalui pemeriksaan dan audit mendalam.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut pada November 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.