Porostimur.com, Banawa – Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial I selaku Direktur PDAM Uwe Lino dan M yang menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan.
Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan PDAM selama periode 2021 hingga 2025.
“Kami menahan dua tersangka, I dan M,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, kedua tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Temuan Inspektorat
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Donggala menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Uwe Lino. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Donggala melalui pemeriksaan dan audit mendalam.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut pada November 2025.









