Ribut-ribut Soal Lexus Pakai DG 1 di Malut, Ini Aturannya!

oleh -1,107 views

Dia menegaskan, setiap satu pelat nomor kendaraan berlaku untuk satu kendaraan yang dikendarai pejabat.

“Pada intinya, satu kendaraan (berlaku) satu registrasi nomor polisi (nopol). Jadi prinsipnya, tidak bisa digunakan nopol pada kendaraan lain,” ujarnya.

Averrouce mengatakan, kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor merah harus didaftarkan oleh instansi setempat ke kepolisian. Kendaraan ini dipakai oleh satu pejabat tertentu.

Sementara untuk pejabat negara di tingkat gubernur, walikota, dan seterusnya hanya mendapatkan satu kendaraan yang terdaftar dengan satu pelat nomor merah.

Namun, Mohammad menambahkan, pelat nomor merah bagi pejabat di bawah presiden dan wakil presiden dapat dipasangkan ke kendaraan lainnya dengan kondisi khusus. 

“Berlaku kalau ada kedaruratan. Mungkin karena kendaraan ada kendala, butuh kendaraan yang ukurannya pendek. Jadi pelat nomornya dipakai ke kendaraan lain agar bisa masuk ke daerah-daerah,” jelas dia.

Baca Juga  Kadisdik Haltim Ajak ASN Tinggalkan Pola Pikir Politik soal Mutasi

“Hal ini, diatur oleh kebijakan pemerintah kota, kabupaten, atau daerah setempat,” pungkasnya. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.