Porostimur.com, Maba — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Timur kian meresahkan. Sejumlah kios di wilayah ini diketahui secara terbuka menjual rokok tanpa cukai resmi dan tanpa memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait bea dan cukai.
Berdasarkan pantauan lapangan tim Porostimur.com, rokok-rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di etalase kios antara lain merek Martil, Omni, dan Rastel, serta sejumlah merek lain yang diduga kuat tidak memiliki pita cukai resmi.
“Rokok Martil, Omni, dan yang lain itu malah lebih laku dibanding rokok biasa, padahal itu rokok ilegal,” ungkap salah seorang pemilik kios di Kecamatan Maba, yang enggan disebutkan namanya, Senin (4/8/2025).
Dinas Terkait Belum Terima Laporan Resmi
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Halmahera Timur Tanzil, mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal.
“Kita sering turun pantau di kios-kios untuk cek harga barang dan barang ilegal, tapi soal rokok ini kita belum tahu. Beberapa kali kita turun, belum kedapatan. Nanti kalau ada laporan, baru kita cek langsung ke kios yang menjual,” tegas Tanzil saat dikonfirmasi, Senin.











