Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelaku usaha yang menjual rokok ilegal. Ia bahkan menyebut jumlah merek rokok ilegal yang beredar lebih dari yang selama ini diketahui publik.
“Sebenarnya rokok ilegal itu bukan cuma tiga merek, tapi ada sekitar 50 merek yang beredar. Kita memang belum turun pantau secara spesifik. Tapi kalau sudah ada laporan seperti ini, kita langsung gerak cepat,” ujarnya.
Pemkab Ingatkan Pelaku Usaha: Jangan Jual Rokok Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Tanzil juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik kios agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Ia mengingatkan bahwa kerugian akan ditanggung sendiri jika barang-barang tersebut disita oleh aparat berwenang.
“Saya harap kepada para pelaku usaha, jangan lagi menjual rokok ilegal. Jangan sampai rugi sendiri ketika disita oleh pihak terkait,” tutupnya. (Nahrawi)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










