Porostimur.com, Ambon – Setelah melewati perjalanan panjang lintas periode, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Tahun 2025–2045.
Keputusan penting ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna yang digelar bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru, menjadikannya tonggak awal arah pembangunan Maluku dua dekade ke depan.
Sesuai Visi-Misi Gubernur Baru: Maluku Integrated Port Jadi Prioritas
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyebut bahwa penetapan RTRW kali ini merupakan “momentum penting” yang telah melalui proses diskusi dan penyesuaian yang cukup panjang. Ia menekankan bahwa dokumen ini telah diselaraskan secara menyeluruh dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang baru, serta sinkron dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“RTRW kita sesuaikan dengan visi dan misi kepemimpinan yang baru, serta kita selaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya,” ujar Watubun kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Salah satu perubahan krusial dalam RTRW baru ini adalah pengalihan konsep Ambon Integrated Port yang sebelumnya dirancang di Ibu Kota Provinsi, kini diarahkan ke Seram Bagian Barat (SBB) dengan nama baru: Maluku Integrated Port.









